Nextgenindonesia.id – Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak pantas terhadap Al-Qur’an viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang perempuan meminta wanita lain untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan pencurian barang pribadi.
Dipicu Dugaan Pencurian Barang
Perempuan berinisial NL disebut mencurigai MT telah mengambil barang miliknya berupa bedak dan parfum. Karena tidak mendapatkan pengakuan, NL kemudian meminta MT melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Qur’an.
Aksi tersebut direkam dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Polisi Amankan Dua Perempuan yang Terlibat
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, aparat dari Polda Banten melalui jajaran Polsek Malingping langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Pemeriksaan Intensif Sedang Berlangsung
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, menyampaikan bahwa dua perempuan yang ada dalam video telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Selain melakukan pemeriksaan, aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi akibat video yang beredar.
Pengamanan Lokasi Diperketat
Petugas kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan juga difokuskan di sekitar tempat usaha milik salah satu pihak yang terlibat guna mencegah aksi massa.
Hingga saat ini, kondisi di lokasi dilaporkan aman dan tidak terjadi tindakan perusakan. Polisi juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video tersebut demi menjaga ketertiban.










