Nextgenindonesia.id – Seorang mahasiswa asal Yogyakarta mengambil langkah hukum serius setelah mengalami peristiwa nyaris merenggut nyawanya di jalan raya. Insiden itu membuatnya menggugat aturan lalu lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai belum melindungi keselamatan pengendara secara menyeluruh.
Kronologi Insiden yang Hampir Berujung Fatal
Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, menjadi korban kelalaian pengemudi mobil yang membuang puntung rokok sembarangan saat berkendara. Kejadian tersebut berlangsung pada 23 Maret 2025 dan menjadi titik balik bagi Reihan untuk memperjuangkan perubahan aturan hukum.
Saat itu, puntung rokok dari mobil di depannya mengenai tubuh Reihan yang sedang mengendarai sepeda motor. Dampaknya, ia kehilangan konsentrasi dan keseimbangan. Dalam hitungan detik, sebuah truk colt diesel menabraknya dari belakang, membuatnya terjatuh dan nyaris terlindas.
Pelaku Kabur, Korban Dibantu Warga
Setelah kejadian, pengemudi mobil yang membuang puntung rokok langsung melarikan diri. Reihan yang masih syok dan gemetar harus dibantu warga sekitar untuk bangkit dan menyingkirkan kendaraannya dari tengah jalan.
Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan trauma, tetapi juga membuat Reihan menyadari adanya celah hukum yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Reihan kemudian mengajukan uji materi terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang perdana pada 20 Januari 2026.
Dalam persidangan, Reihan menilai pasal tersebut tidak mengatur secara tegas larangan merokok saat berkendara, sehingga berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain.
Permintaan Pemohon kepada MK
Melalui petitumnya, Reihan meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memberikan perlindungan nyata bagi keselamatan pengendara. Ia menilai aturan “mengemudi dengan penuh konsentrasi” masih terlalu umum dan tidak mencakup tindakan berbahaya seperti merokok atau membuang puntung rokok saat berkendara.
Dorongan Perbaikan Aturan Keselamatan Jalan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka diskusi penting soal keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Banyak pihak menilai regulasi yang lebih tegas diperlukan, terutama terhadap perilaku pengemudi yang membahayakan orang lain.
Langkah Reihan menggugat UU ke MK diharapkan menjadi pemicu perubahan kebijakan, agar jalan raya menjadi ruang yang lebih aman bagi semua pengguna.










