NextGenIndonesia.id – Aparat kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya terbukti melakukan tindakan tidak senonoh di ruang publik dan kini resmi diproses secara hukum.
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada Sabtu (17/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menaikkan status hukum kedua pelaku.
“Dua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Onkoseno.
Kronologi Kejadian di Dalam Bus Transjakarta
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban yang baru selesai beraktivitas menaiki bus Transjakarta bersama penumpang lain dan berdiri di area tengah bus.
Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan mencurigakan. Namun, beberapa saat kemudian, ia merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira hal tersebut berasal dari air pendingin udara bus.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain melihat kejanggalan dan langsung berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lain. Setelah disadari, korban dan penumpang lain mengetahui bahwa dua pria di dalam bus melakukan tindakan asusila berupa masturbasi.
Pelaku Diamankan Penumpang dan Kondektur
Melihat situasi tersebut, kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang segera mengamankan kedua pelaku agar tidak melarikan diri. Keduanya kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan HW dan FTR dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Ancaman hukuman terhadap pelaku mencakup pidana penjara dan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Berani Melapor
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelecehan seksual, terutama yang terjadi di transportasi umum dan ruang publik. Menurutnya, peran penumpang dan petugas sangat penting untuk menghentikan tindakan semacam ini sejak dini.
“Jika melihat atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada petugas atau pihak berwenang. Keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi peringatan penting bagi seluruh pengguna transportasi umum agar saling menjaga dan berani bertindak demi menciptakan ruang publik yang aman.










