Nextgenindonesia.id – Kepolisian Resor Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial. Keduanya langsung diamankan setelah status hukumnya ditingkatkan.
Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka telah berjalan sesuai prosedur.
Aksi Dinilai Sengaja dan Melanggar Aturan
Menurut pihak kepolisian, tindakan menginjak Al-Qur’an dilakukan secara sadar. Selain itu, cara yang digunakan dalam sumpah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ajaran maupun tata cara yang berlaku dalam Islam.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam penanganan kasus tersebut.
Motif Berawal dari Perselisihan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini dipicu oleh konflik yang berkaitan dengan dugaan pencurian. Salah satu pelaku diduga memaksa pihak lain untuk bersumpah dengan cara yang tidak semestinya.
Polisi Imbau Selesaikan Masalah Secara Hukum
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara yang melanggar hukum. Jika terjadi sengketa, warga diminta untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani secara resmi.
Jeratan Hukum bagi Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana terkait penodaan dan pelanggaran hukum lainnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Pastikan Penanganan Cepat dan Transparan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara cepat dan terbuka. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
Video Viral Jadi Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan aksi kedua wanita tersebut. Dalam rekaman tersebut, salah satu pelaku terlihat memaksa yang lain untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak kitab suci.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan kini telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.










