Nextgenindonesia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang melalui mesin ATM yang menggunakan trik ganjal kartu dengan bahan perekat kuat atau dikenal sebagai “lem setan”. Tersangka diketahui telah melakukan aksinya di puluhan titik berbeda.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang menjadi korban penipuan di sebuah mesin ATM kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, pada awal Desember 2025 lalu.
Kronologi Korban Kehilangan Puluhan Juta Rupiah
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, korban berinisial DS (40), seorang pegawai negeri, awalnya hendak menarik uang tunai. Namun kartu ATM miliknya mendadak tidak bisa digunakan dan tertahan di dalam mesin.
Korban Tertipu Nomor Layanan Palsu
Dalam kondisi panik, korban menghubungi nomor call center yang tertera di stiker mesin ATM. Tanpa disadari, nomor tersebut ternyata palsu dan dikendalikan langsung oleh pelaku.
Melalui sambungan telepon, korban diarahkan mengikuti instruksi tertentu, termasuk memberikan data pribadi dan PIN ATM. Tak lama kemudian, korban diminta berpindah ke beberapa lokasi ATM lainnya.
Setelah mengecek saldo melalui aplikasi perbankan, korban baru menyadari uang di rekeningnya telah ditarik sebanyak tujuh kali dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Pelaku Dibekuk di Sumatera Utara
Korban kemudian melapor ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada 19 Januari 2026 di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial D diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan modus serupa di lebih dari 20 lokasi, termasuk wilayah Dumai dan sekitarnya.
Modus Ganjal Mesin ATM dengan Lem Setan
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara menutup salah satu bagian mesin ATM menggunakan perekat khusus agar kartu nasabah tersangkut. Setelah itu, ia memasang nomor layanan palsu untuk menjebak korban agar menyerahkan data penting.
Polisi menyebut, total tempat kejadian perkara mencapai hampir 30 lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, sepeda motor, ponsel, kartu ATM, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk mengganjal mesin.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM, tidak mudah percaya pada nomor layanan yang ditempel sembarangan, serta segera melapor ke pihak bank resmi atau kepolisian bila mengalami kendala saat bertransaksi.










