Nextgenindonesia.id – Nama Kombes Edy Setyanto mendadak menjadi perhatian nasional setelah dirinya dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Polres Sleman. Keputusan ini diambil menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang menuai kritik luas dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit menemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan sejumlah perkara.
Audit Polda DIY Ungkap Dugaan Lemahnya Pengawasan
Dua Perkara Jadi Fokus Pemeriksaan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa audit dilakukan pada 26 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, tim auditor menyoroti dua kasus yang ditangani Polres Sleman, yakni perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.
“Dari hasil audit, ditemukan dugaan kurang optimalnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penanganan perkara menimbulkan keresahan publik dan berdampak pada citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara audit kemudian dipresentasikan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta rapat sepakat merekomendasikan agar Kombes Edy Setyanto dibebastugaskan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut diambil untuk menjaga independensi proses pemeriksaan dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional, terbuka, serta adil.
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY langsung menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dipimpin Kapolda DIY.
Kasus Hogi Minaya Picu Gelombang Kritik
Suami Korban Jambret Sempat Jadi Tersangka
Perkara yang menjadi titik balik penonaktifan Edy Setyanto adalah kasus Hogi Minaya. Dalam kasus ini, Hogi—yang merupakan suami korban penjambretan—sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan meninggal dunia.
Keputusan tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama DPR, Edy akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada Hogi dan istrinya.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal, meskipun berdalih langkah tersebut diambil demi kepastian hukum.
Pernah Tangani Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Pengemudi BMW Ditetapkan Tersangka
Sebelum polemik Hogi Minaya mencuat, Edy Setyanto juga menangani kasus kecelakaan fatal yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Mei 2025 di Jalan Palagan, Sleman.
Dalam perkara itu, Polres Sleman menetapkan CCP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, sebagai tersangka atas meninggalnya AAA (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Edy menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat mobil BMW yang dikemudikan CCP melaju di lajur kanan, sementara korban hendak berputar arah. Akibat kurangnya konsentrasi pengemudi, tabrakan tidak terhindarkan.
Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah temuan, termasuk penggunaan jalur kanan tanpa memastikan kondisi aman, tidak adanya upaya menghindar maupun membunyikan klakson, serta fakta bahwa pengereman baru dilakukan setelah benturan.
Penyidik juga mengungkap adanya indikasi kelelahan pada pengemudi akibat aktivitas padat sebelum kejadian.
Terungkap Upaya Penggantian Pelat Nomor
Polisi Dalami Dugaan Pengaburan Barang Bukti
Dalam pengembangan kasus kecelakaan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pelat nomor kendaraan sempat diganti saat mobil diamankan di Polsek Ngaglik. Nomor polisi awal F 1206 berubah menjadi B 1442 NAC.
Edy menyebut penggantian dilakukan tanpa sepengetahuan petugas. Pelaku penggantian pelat telah diamankan, sementara polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam kendaraan dan masih mendalami peruntukannya.
Atas perbuatannya, CCP dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.










