Nextgenindonesia.id – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi kelas 2 SMP terjadi di wilayah Gresik. Korban dilaporkan mengalami penyekapan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh anggota kelompok gangster. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah kosong di Desa Randegansari.
Informasi awal menyebutkan, kejadian sebenarnya terjadi pada 27 Februari 2025. Namun, kasus ini baru terungkap hampir setahun kemudian, tepatnya pada 15 Januari 2026, setelah pihak keluarga dan sekolah mengetahui kondisi korban.
Kronologi Awal Versi Keluarga
Korban Pamit Pergi Bersama Teman Sekolah
Ayah korban berinisial CEY (44), warga Surabaya, menuturkan bahwa anaknya berpamitan untuk berkumpul bersama teman-temannya pada siang hari. Karena kegiatan tersebut dilakukan di akhir pekan, orang tua tidak menaruh kecurigaan dan mengizinkan kepergian korban.
Namun hingga malam hari korban tak kunjung pulang. Keluarga sempat berupaya mencari keberadaannya sebelum akhirnya korban kembali ke rumah keesokan paginya.
Fakta Terungkap Lewat Pihak Sekolah
Korban Disebut Disekap oleh Kakak Kelas
Setelah kejadian itu, pihak sekolah memanggil orang tua korban. Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa korban diduga disekap oleh seorang kakak kelasnya di lokasi kejadian.
Korban juga mengaku melihat sejumlah senjata tajam di dalam rumah tempat ia ditahan, yang semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan bagian dari kelompok gangster.
Polisi Benarkan Laporan dan Mulai Bertindak
Kasus Ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Kepolisian setempat membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap korban. Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam.
Aparat kepolisian telah mengumpulkan keterangan awal dan akan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penanganan Kasus Jadi Perhatian Serius
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang membutuhkan penanganan cepat dan tegas. Polisi menegaskan komitmennya untuk melindungi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.










