
Nextgenindonesia.id – Persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi dari internal Bea Cukai menyebut uang yang diberikan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pejabat disebut sebagai “uang koordinasi”.
Keterangan tersebut disampaikan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi barang.

Saksi Sebut Uang Dibagikan ke Pejabat Bea Cukai
Ocoy yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC mengungkap bahwa dana dari John Field diterima untuk kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Pernyataan itu muncul saat majelis hakim mempertanyakan alasan para pejabat menerima uang dari pihak swasta.
Disebut Sebagai Uang Koordinasi
Dalam persidangan, Ocoy menjelaskan bahwa istilah yang digunakan pihak pemberi adalah “uang koordinasi”.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut, mengingat pegawai Bea Cukai telah memperoleh gaji resmi dari negara.
Ocoy mengaku dirinya hanya mengikuti arahan atasan terkait penerimaan uang tersebut.
Uang Disebut untuk Operasional
Ocoy juga mengungkap dirinya sempat mempertanyakan kepada atasannya mengenai penerimaan uang dari pihak perusahaan.
Namun menurut keterangannya di persidangan, atasan menyarankan agar dana tersebut diterima dengan alasan digunakan untuk kebutuhan operasional.
Hakim Soroti Kaitannya dengan Dwelling Time
Majelis hakim turut menyinggung persoalan dwelling time atau lamanya proses bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
Hakim mempertanyakan apakah pemberian uang itu berkaitan dengan upaya mempercepat proses impor barang.
Namun Ocoy menyatakan uang tersebut tidak membuat proses dwelling time menjadi lebih cepat.
Tiga Petinggi Blueray Cargo Jadi Terdakwa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga petinggi perusahaan Blueray Cargo terkait dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.
Ketiganya adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen perusahaan.
Diduga Salurkan Puluhan Miliar Rupiah
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.
Selain uang tunai, terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
KPK Terus Dalami Aliran Dana Suap Bea Cukai
Kasus dugaan suap importasi barang ini masih terus dikembangkan oleh KPK melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta juga diperkirakan masih akan mengungkap fakta-fakta baru terkait hubungan antara pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan jasa impor.








