Nextgenindonesia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan seluruh jajaran kepolisian daerah dalam mengungkap praktik penyalahgunaan subsidi energi.
Perwakilan PPATK, Danang, menyampaikan bahwa kerja sama ini dilakukan secara aktif, baik dalam menemukan kasus baru maupun mengembangkan perkara yang sudah berjalan.
Penelusuran Aliran Dana untuk Bongkar Jaringan
Selain pengungkapan kasus, fokus utama lainnya adalah melacak aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik penyalahgunaan subsidi.
Pendekatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai efektif karena memungkinkan aparat untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan.
Dampak Besar terhadap Keuangan Negara
PPATK menilai penyimpangan dalam distribusi subsidi energi, seperti bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji, tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga memberikan tekanan besar terhadap keuangan negara.
Aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut akan ditelusuri untuk kemudian disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Libatkan TNI, Pertamina, dan Kementerian ESDM
Dalam pelaksanaannya, kolaborasi tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga berbagai pihak lain seperti Pusat Polisi Militer TNI, Pertamina, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kerja sama lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus penindakan terhadap praktik ilegal di sektor energi.
Ratusan Kasus Terungkap, Kerugian Capai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 672 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,26 triliun.
Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar, sementara penyimpangan elpiji subsidi menyumbang sekitar Rp 749,2 miliar.
Komitmen Berantas Penyalahgunaan Subsidi
Melalui kolaborasi yang semakin erat antar lembaga, pemerintah berharap dapat menekan praktik penyalahgunaan subsidi energi. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.










