Nextgenindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok toko kosmetik. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Putu Yuni Setiawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang memperjualbelikan obat keras secara ilegal di wilayah Jakarta Selatan.
Menurutnya, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas jaringan penjualan obat tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
Modus Penjualan Disamarkan sebagai Toko Kosmetik
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SR (26) dan KM (27). Keduanya diduga menjual obat keras seperti tramadol, extimer, dan diazepam dari kios yang tampak seperti toko kosmetik.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Prasetyo Noegroho mengatakan bahwa praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui aparat maupun masyarakat sekitar.
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Keras
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan pil obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
180 butir obat jenis extimer
-
380 butir tramadol
-
128 butir diazepam
Penyelidikan Masih Terus Dikembangkan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut.
Menurut Prasetyo, untuk sementara polisi belum dapat membeberkan seluruh detail perkara karena proses pengembangan kasus masih berjalan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras tanpa izin di lingkungan sekitar guna mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan.










