Nextgenindonesia.id – Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani proses sidang adat terkait pernyataannya yang menyinggung budaya Toraja. Sidang tersebut digelar pada Selasa dan dipimpin oleh tokoh adat setempat. Dari hasil musyawarah adat, Pandji dikenai sanksi berupa denda adat yang tergolong ringan.
Hakim adat Toraja, Yusuf Sura’ Tandirerung, menyampaikan bahwa Pandji diwajibkan mempersembahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi ini dijatuhkan karena perbuatannya dinilai terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap budaya lokal, serta karena yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf.
Ritual Permohonan Maaf Digelar di Wilayah Sangalla’
Persembahan Adat untuk Leluhur Toraja
Setelah menjalani sidang adat, Pandji dijadwalkan mengikuti ritual adat permohonan maaf kepada leluhur Toraja pada hari ini. Ritual tersebut akan dilaksanakan di kawasan Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’.
Menurut Yusuf, sebagian hewan denda telah dipersiapkan sebelumnya, sementara satu ekor babi dan satu ayam akan digunakan secara khusus dalam prosesi ritual. Upacara ini merupakan bagian dari tradisi ma’bua’, yang bertujuan memulihkan keseimbangan dan keharmonisan antara manusia, adat, dan leluhur.
Makna Ritual Ma’bua’ dalam Budaya Toraja
Pemulihan Harmoni dan Janji kepada Leluhur
Ritual ma’bua’ tidak hanya dimaknai sebagai bentuk permintaan maaf, tetapi juga sebagai komitmen moral kepada leluhur Toraja. Dalam kepercayaan adat, ritual ini menjadi pengingat agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Yusuf menegaskan bahwa apabila seseorang kembali melakukan pelanggaran yang sama setelah menjalani ritual adat, maka diyakini akan dijauhkan dari keberkahan hidup. Oleh karena itu, ritual ini memiliki nilai sakral dan filosofi mendalam dalam menjaga martabat budaya Toraja.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan tokoh adat Toraja. Ia mengakui kekeliruannya karena membawakan materi mengenai ritual adat Rambu Solo tanpa pemahaman yang memadai.










