Nextgenindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penggunaan pasal suap dalam tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut KPK, penerapan pasal tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
KPK Nilai Ada Kesepakatan antara Pemberi dan Penerima
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa jaksa menemukan adanya hubungan kepentingan antara pihak pengurusan jasa K3 (PJK3) dan oknum di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari fakta persidangan, KPK menilai terdapat “meeting of mind” atau kesepahaman antara kedua pihak sehingga proses penerbitan sertifikasi K3 dapat berjalan setelah adanya pemberian uang.
Pasal Suap Digunakan Bersama Gratifikasi dan Pemerasan
KPK tidak hanya menggunakan pasal pemerasan dalam perkara ini. Jaksa juga memasukkan pasal alternatif terkait suap serta gratifikasi dalam surat dakwaan dan tuntutan.
Menurut Budi, konstruksi perkara disusun secara kombinasi agar seluruh unsur tindak pidana yang terungkap di persidangan dapat terakomodasi secara hukum.
KPK Sebut Tuntutan Sudah Mengacu Pedoman Internal
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa tuntutan lima tahun penjara terhadap Noel telah sesuai dengan pedoman tuntutan pidana yang berlaku di internal KPK.
Ia menjelaskan jaksa mempertimbangkan berbagai aspek selama proses sidang, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Pertimbangan Tuntutan Berdasarkan Fakta Sidang
Fitroh menyebut parameter tuntutan disusun berdasarkan pasal yang dikenakan, jumlah uang yang diterima, serta sikap terdakwa selama persidangan.
KPK juga menilai seluruh tuntutan yang diajukan penuntut umum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengurusan Sertifikat K3
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker.
Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider kurungan selama 90 hari.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Jaksa turut meminta Noel membayar uang pengganti senilai Rp4,435 miliar. Namun nominal tersebut dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3 miliar yang telah dilakukan terdakwa.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,435 miliar. Jika tidak dibayar, Noel terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama dua tahun.
KPK Sebut Noel Ikut Terima Aliran Dana Rp6,5 Miliar
Dalam persidangan, jaksa menyebut Noel diduga ikut menerima aliran dana yang berasal dari praktik pengurusan sertifikat K3 secara ilegal.
Total uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan berasal dari pemberian sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kemnaker.
Hal Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Jaksa menyatakan tindakan Noel dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, beberapa hal yang dinilai meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, pengembalian sebagian uang, serta fakta bahwa Noel belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.










