Nextgenindonesia.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya manipulasi dokumen resmi yang berkaitan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) milik Kementerian Perdagangan.
Kejagung Sebut Ada Perubahan Isi Laporan Ombudsman
Investigasi Awalnya Fokus pada Kelangkaan Minyak Goreng
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022.
Saat itu, Yeka disebut menginisiasi investigasi Ombudsman dengan meminta tim melakukan survei di 34 provinsi terkait distribusi dan stabilisasi harga minyak goreng yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
Namun dalam perkembangannya, isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diduga mengalami perubahan substansi.
LHP Diduga Diubah untuk Kepentingan Eksportir
Menurut penyidik, laporan yang semula membahas persoalan kelangkaan minyak goreng diarahkan menjadi rekomendasi pencabutan aturan DMO. Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan pemerintah untuk menjamin pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Perubahan isi laporan itu diduga dilakukan secara melawan hukum demi mendukung kepentingan perusahaan eksportir CPO.
Dokumen Ombudsman Diduga Dibocorkan ke Pihak Swasta
LHP Dipakai untuk Gugatan terhadap Kemendag
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan kebocoran dokumen Ombudsman kepada pihak swasta. LHP tersebut disebut diberikan kepada Marcella Santoso dan tim hukum AALF Legal.
Padahal, dokumen resmi itu seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagai pihak terlapor.
Dokumen tersebut kemudian dipakai sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan perdata terhadap pemerintah.
LHP Diduga Dipakai untuk Membantu Korporasi Lepas dari Jerat Hukum
Tiga Korporasi Sempat Dapat Putusan Onslag
Penyidik menyebut LHP Ombudsman yang telah diubah juga digunakan sebagai materi pembelaan dalam persidangan kasus korupsi CPO.
Dokumen itu dijadikan bahan pleidoi sehingga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusan lepas atau onslag terhadap tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri.
Yeka Diduga Terima Uang dan Proyek dari Korporasi
Penyidik Kantongi Bukti Aliran Dana
Selain dugaan manipulasi laporan, Yeka Hendra Fatika juga diduga menerima sejumlah uang dan janji proyek dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyebut transaksi dilakukan melalui rekening pihak lain atau nominee untuk menyamarkan aliran dana.
Kejagung mengaku telah mengantongi bukti transfer serta keterangan saksi terkait dugaan penerimaan uang tersebut. Namun hingga kini, nilai pasti dugaan suap masih dalam proses pendalaman.
Dijerat Pasal Obstruction of Justice
Atas kasus tersebut, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait upaya menghambat proses penegakan hukum.










