
Nextgenindonesia.id – Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri komedian Andre Taulany, yakni Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial H yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik.
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini sedang dalam tahap awal penanganan. Dugaan kejadian disebut berlangsung di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada akhir April 2026.

Proses Penyelidikan Masih Berlangsung
Polisi Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan lebih lanjut. Unit terkait akan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Korban dalam laporan ini disebut hanya satu orang. Terkait bukti medis seperti visum, polisi belum memberikan kepastian dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Dugaan Mengacu pada KUHP Terbaru
Kasus ini diduga berkaitan dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan resmi yang diumumkan oleh pihak berwenang.
Erin Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah
Ajukan Laporan Balik
Menanggapi tuduhan tersebut, Erin mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor. Ia mengajukan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke kepolisian.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan balasan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Polisi Dalami Keterkaitan Dua Laporan
Aparat kepolisian menyatakan akan menelusuri hubungan antara laporan dugaan penganiayaan dan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Erin. Hingga saat ini, belum ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Ancaman Hukuman dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Pasal yang Dikenakan
Dalam laporan balik tersebut, kasus mengacu pada pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berkisar antara sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.
Penanganan Kasus Masih Tahap Awal
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk masih dalam tahap pendalaman. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan figur yang dikenal luas, serta adanya dua laporan berbeda yang saling berkaitan.








