Nextgenindonesia.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memastikan kebijakan penghentian sementara penggunaan sirene, rotator, serta pengawalan kendaraan tertentu masih terus diberlakukan. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap berbagai masukan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas pengawalan di jalan raya.
Menurut Irjen Agus, Korlantas Polri terus mengevaluasi kebijakan lalu lintas dengan mempertimbangkan aspirasi publik. Karena itu, pembekuan penggunaan sirene dan pengawalan kendaraan, khususnya di wilayah perkotaan, kembali diperpanjang.
Korlantas Dengarkan Masukan Pengguna Jalan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih baik dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat sebelumnya banyak menyampaikan kritik terhadap praktik pengawalan kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan berkendara.
Dengan masih berlakunya moratorium, penggunaan sirene dan pengawalan di luar ketentuan khusus tetap tidak diperkenankan.
Patroli Jalan Tol Tetap Berjalan Demi Keselamatan
Meski larangan pengawalan masih diterapkan, Korlantas tetap menugaskan personel lalu lintas di sejumlah ruas tol. Kehadiran petugas bertujuan menjalankan patroli keselamatan serta mengurangi risiko kecelakaan yang masih cukup tinggi di jalan bebas hambatan.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kecelakaan di jalan tol kerap melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi maupun kendaraan berat, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif.
Fokus Mengingatkan Pengemudi dan Mengatur Lalu Lintas
Petugas di lapangan bertugas memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan. Kendaraan berat diarahkan untuk tetap menggunakan lajur yang sesuai, sementara pengemudi yang mengalami kelelahan diingatkan agar beristirahat di rest area dan tidak berhenti di bahu jalan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan tol.
Kehadiran Polisi di Tol Bukan untuk Pengawalan
Irjen Agus menegaskan bahwa aktivitas personel lalu lintas di jalan tol murni merupakan patroli keamanan dan keselamatan, bukan untuk mengawal kendaraan tertentu.
Kehadiran polisi di titik-titik rawan kecelakaan dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional guna menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan bantuan kepada pengguna jalan apabila diperlukan.
Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas
Korlantas Polri menegaskan bahwa larangan penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan masih berlaku secara umum. Namun, patroli di jalan tol tetap dijalankan karena aspek keselamatan menjadi prioritas utama.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik di jalan perkotaan maupun di ruas jalan tol.










