NextGenIndonesia.id – Aksi pelemparan batu yang menimpa Bus Trans Jatim Koridor 4 di wilayah Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan pelaku perusakan fasilitas transportasi publik tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berusia 49 tahun. Insiden ini sempat menimbulkan kekhawatiran penumpang dan masyarakat karena mengancam keselamatan perjalanan.
Pelaku berinisial SD, warga Kecamatan Sidayu, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah dilakukan penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sore, beberapa hari setelah kejadian berlangsung.
Kronologi Pelemparan Bus Trans Jatim di Manyar
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.00 WIB saat Bus Trans Jatim melintas dari arah kota Gresik menuju wilayah Manyar. Pada waktu bersamaan, pelaku melintas menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan.
Pelaku Sudah Siapkan Batu Sejak Berangkat
Hal yang mengejutkan, batu yang digunakan untuk melempar kaca bus ternyata sudah dibawa pelaku sejak keluar dari rumahnya di Kecamatan Sidayu. Polisi menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah reaksi spontan, melainkan perbuatan yang telah dipersiapkan.
“Batu itu bukan diambil di lokasi kejadian, tapi sudah dibawa sejak awal. Ini menunjukkan adanya niat melakukan perusakan,” jelas Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda M. Asraf.
Akibat lemparan tersebut, kaca bus mengalami kerusakan, meski tidak dilaporkan adanya korban luka. Namun, insiden ini sempat mengganggu operasional dan membuat penumpang panik.
Status ASN Pelaku Jadi Sorotan Publik
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan bahwa SD merupakan seorang ASN. Namun, hingga kini belum diumumkan secara resmi di instansi mana pelaku bekerja. Kepolisian menyebutkan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa memandang status pelaku.
Perbuatan Dinilai Tindak Pidana Perusakan
Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan pasal pidana perusakan karena dilakukan dengan sengaja dan membahayakan fasilitas umum.
“Kami tetap menilai perbuatan ini sebagai tindak pidana. Transportasi publik harus dilindungi karena menyangkut keselamatan banyak orang,” tegas Asraf.
Pihak Kepolisian Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Publik
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sarana transportasi umum. Trans Jatim merupakan layanan penting yang mendukung mobilitas warga Jawa Timur, sehingga segala bentuk perusakan akan ditindak tegas.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Gresik untuk mendalami motif serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.










