NextGenIndonesia.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali berujung maut. Seorang pria di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri setelah diliputi amarah dan rasa dikhianati. Peristiwa memilukan ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.
Kronologi Pembunuhan di Sukaraja Bogor
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu malam, 18 Januari 2026, di rumah anak korban. Pelaku berinisial NA (46) diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, EN (51), dengan senjata tajam yang menyebabkan luka fatal di bagian leher.
Ketua RT setempat, Tata Sunarta, menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Namun, karena kehilangan banyak darah, nyawa EN tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan darurat.
Petugas kepolisian dari Polsek Sukaraja bersama tim Pamapta Polres Bogor langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga.
Kesaksian Warga Ungkap Detik-Detik Mencekam
Teriakan Minta Tolong Pecah Keheningan Malam
Salah seorang tetangga, Nurlela (31), mengungkap bahwa dirinya mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong dari rumah korban. Ia melihat cucu korban berteriak sambil menggoyang pagar rumah.
Tak lama kemudian, korban sempat keluar rumah sambil memegangi lehernya yang berdarah sebelum kembali masuk. Anak dan menantu korban pun keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan, membuat warga sekitar panik dan segera melapor ke pihak berwajib.
Motif Pelaku: Marah dan Merasa Dikhianati
Pelaku Mengaku Dijebak oleh Korban
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi karena merasa keberadaannya sengaja diberitahukan kepada orang yang tengah mencarinya. Korban disebut membujuk pelaku untuk datang ke rumah anak mereka, namun ternyata di lokasi sudah ada pihak yang ingin menemui pelaku.
Perasaan terpojok dan marah itulah yang akhirnya membuat pelaku gelap mata hingga melakukan tindakan keji terhadap istrinya sendiri.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi telah menetapkan NA sebagai tersangka dan menahannya di Polres Bogor. Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati sesuai ketentuan KUHP.
Tragedi ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai dalam rumah tangga. Aparat mengimbau masyarakat agar segera melapor jika terjadi potensi kekerasan di lingkungan sekitar, sebelum jatuh korban jiwa.










