
Nextgenindonesia.id – Persidangan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung sengit. Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mengkritik keras replik jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, tanggapan jaksa tersebut tidak didasarkan pada fakta yang kuat dan justru mengandung asumsi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Klaim Tidak Ada Kerugian di Luar Masa Pandemi
Terdakwa Soroti Analisis Jaksa
Hari menyatakan bahwa kontrak LNG yang menjadi pokok perkara tidak menimbulkan kerugian negara di luar periode pandemi COVID-19. Ia menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas perbandingan antara potensi keuntungan dan kerugian dalam kontrak tersebut.
Menurutnya, tudingan kerugian negara hanya didasarkan pada spekulasi tanpa pembuktian yang memadai terkait kondisi riil proyek.
Singgung Keuntungan yang Diperoleh
Nilai Profit Lebih Besar dari Kerugian
Dalam pembelaannya, Hari juga menyinggung adanya keuntungan signifikan dalam periode 2019 hingga 2024. Ia mengklaim bahwa jika kerugian disebut mencapai 113 juta dolar AS, maka keuntungan yang diraih bahkan lebih besar, yakni sekitar 210 juta dolar AS.
Pernyataan ini digunakan untuk menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang disampaikan jaksa dinilai tidak mempertimbangkan keseluruhan aspek finansial.
Terdakwa Siapkan Duplik
Hari memastikan pihaknya akan menyiapkan duplik atau tanggapan lanjutan terhadap replik jaksa yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya.
Jaksa Tuntut Hukuman Penjara
Dua Terdakwa Hadapi Vonis Berat
Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa dalam kasus ini dengan hukuman penjara. Hari dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan. Sementara itu, Yenni Andayani dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang diajukan.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dari praktik korupsi. Selain itu, kasus ini dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Meski demikian, terdapat faktor meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa, yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.








