Nextgenindonesia.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.
Proses Penahanan Richard Lee di Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Diperiksa Selama Empat Jam oleh Penyidik
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Richard Lee ditahan pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 29 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan Sebelum Penahanan
Sebelum resmi ditempatkan di ruang tahanan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, hingga kadar oksigen dalam darah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal sehingga dinilai layak menjalani proses penahanan.
Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan Sebelumnya sebagai Tersangka
Kasus ini bukan pertama kalinya Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Setelah itu, ia kembali diperiksa pada 19 Februari 2026 di kantor Polda Metro Jaya.
Pada pemeriksaan kedua tersebut, penyidik mengajukan sekitar 35 pertanyaan kepada Richard Lee. Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, ia sempat diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Pengadilan
Dalam upaya melawan status tersangkanya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian.
Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Namun dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Esthar Oktavi, permohonan praperadilan tersebut dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Hakim memutuskan untuk menolak permohonan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










