Nextgenindonesia.id – Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat seorang anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap pelajar di Kota Tual, Maluku. Sanksi ini dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Bripda MS Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik
Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) meninggal dunia. Berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri, Bripda MS dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah sidang etik menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai tindakan tercela. Selain pemecatan, yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama empat hari.
Sidang Etik Digelar di Polda Maluku
Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung di ruang sidang Ditpropam Polda Maluku dan dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan. Proses persidangan berjalan panjang dan melibatkan berbagai unsur pengawas, baik internal maupun eksternal, termasuk perwakilan Komnas HAM, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Sidang dimulai sejak Senin siang dan baru selesai pada Selasa dini hari, menandakan keseriusan institusi Polri dalam menuntaskan perkara ini.
Pemeriksaan Saksi Dilakukan Secara Maraton
Dalam persidangan tersebut, Komisi Etik memeriksa sejumlah saksi dari internal kepolisian dan pihak keluarga korban. Total terdapat sembilan saksi dari satuan Brimob serta satu saksi korban yang hadir langsung.
Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan melalui konferensi daring dari Kota Tual, termasuk anggota kepolisian setempat. Dua anggota keluarga korban juga turut dimintai kesaksian guna mengungkap peristiwa secara menyeluruh.
Pelanggaran Berat Aturan Kepolisian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan kepolisian, termasuk aturan tentang pemberhentian anggota Polri serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian.
Meski telah diputuskan PTDH, Bripda MS menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan langkah lanjutan atau banding atas keputusan tersebut.
Kapolri Beri Perhatian Khusus Kasus Penganiayaan Pelajar
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Kapolri memerintahkan agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan tuntas demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Sebagai bentuk pengawasan, Mabes Polri turut menurunkan tim dari Itwasum dan Divpropam untuk mengawal jalannya penanganan perkara. Pengawasan eksternal juga dilibatkan guna memastikan proses berjalan objektif dan profesional.
Langkah tegas ini menjadi penegasan komitmen Polri dalam menindak pelanggaran berat oleh anggotanya, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi manusia.










