
Nextgenindonesia.id – Aparat kepolisian tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada awal April 2026 dan kini sudah masuk tahap penyelidikan.
Laporan resmi disampaikan korban kepada pihak berwenang beberapa hari setelah kejadian. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial MZ.

Polisi Gunakan UU TPKS untuk Penanganan Kasus
Pemeriksaan Korban dan Pendalaman Kronologi
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimum telah meminta keterangan dari pelapor berinisial LK guna menggali kronologi kejadian secara detail dan menyeluruh.
Sejumlah Barang Bukti Telah Diamankan
Flashdisk Berisi Video Jadi Bukti Penting
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah dokumen hasil visum, telepon seluler milik terlapor, serta sebuah diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi.
Selain itu, pakaian milik korban seperti kerudung, baju, dan celana juga turut disita sebagai bagian dari pembuktian.
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Dorong Pelaporan Melalui Call Center 110
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan diri, khususnya saat berada di lingkungan umum maupun institusi pendidikan.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan darurat Call Center Polri di nomor 110.
Komitmen Penegakan Hukum Secara Profesional
Penanganan Transparan untuk Lindungi Korban
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban serta menciptakan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap individu dari segala bentuk kekerasan seksual.








