Nextgenindonesia.id – Seorang pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM (25) diamankan aparat setelah nekat melaju melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Insiden yang terjadi Rabu sore itu sempat memicu kepanikan warga sekitar.
Saat berhasil dihentikan, warga justru melihat sikap berbeda dari pengemudi tersebut. Bukannya melawan atau mencoba kabur, HM disebut hanya terdiam di balik kemudi.
Kesaksian Warga: Sopir Terlihat Linglung
Tidak Melawan Saat Diamankan
Wawa (53), warga Pasar Baru yang berada di lokasi, mengaku melihat langsung proses penangkapan. Menurutnya, pengemudi tetap duduk di kursi kemudi tanpa banyak bicara.
Ia menggambarkan kondisi pelaku seperti orang yang kebingungan atau syok, karena tidak memberikan respons berarti saat didekati warga maupun polisi.
Tak lama kemudian, petugas membawa HM untuk diamankan, sementara tiga penumpang lainnya dipindahkan ke mobil patroli.
Penumpang Depan Tetap Tenang
Hal yang menarik perhatian warga adalah sikap salah satu penumpang perempuan yang duduk di kursi depan. Di tengah situasi ricuh, ia terlihat santai bahkan tetap menggunakan ponsel.
Berbeda dengan penumpang perempuan di kursi belakang yang tampak panik ketika massa mulai berkerumun dan suasana memanas.
Warga Dengarkan Tembakan Peringatan
Saksi lain, Frangky (58), mengaku awalnya berada di sekitar bantaran Kali Ciliwung ketika mendengar suara letusan yang diduga sebagai tembakan peringatan dari polisi.
Ia bersama warga lainnya kemudian bergegas menuju sumber keramaian. Saat tiba, mobil hitam tersebut sudah dikelilingi massa yang meluapkan emosi.
Frangky menyebut dirinya berusaha membantu meredam situasi agar tidak terjadi kekerasan lebih jauh terhadap pengemudi maupun penumpangnya.
Polisi Ungkap Dugaan Pemicu Aksi Kabur
Ditemukan Pelat Nomor Berbeda dan Senjata Tajam
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan mencurigakan di dalam kendaraan tersebut. Petugas menemukan empat pasang pelat nomor berbeda, termasuk yang sedang terpasang.
Selain itu, ditemukan pula dua senjata tajam dan satu senjata api mainan di dalam mobil.
Menurut Dirlantas Kombes Komarudin, temuan tersebut diduga menjadi alasan pengemudi berusaha melarikan diri saat hendak dihentikan petugas.
Tiga Ruas Jalan Diterobos Melawan Arah
Dalam upayanya kabur, HM disebut menerobos tiga ruas jalan dengan melawan arus lalu lintas. Aksinya membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat tertabrak.
Tersangka Dijerat Pasal Lalu Lintas
Kini HM telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tindakan mengemudi yang membahayakan keselamatan orang lain.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut dapat mencapai empat tahun penjara, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.










