Nextgenindonesia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi khusus guna melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tanpa persetujuan. Kebijakan ini disiapkan sebagai respons atas maraknya konten berita dan foto jurnalistik yang digunakan oleh sistem AI tanpa izin, sekaligus menjawab tantangan keselamatan jurnalis di era digital.
Upaya tersebut disampaikan dalam forum yang digelar Program Jurnalisme Aman Yayasan TIFA bersama Populix dan Konsorsium Jurnalisme Aman. Forum ini membahas kondisi terkini keselamatan jurnalis yang masih menghadapi ancaman, baik secara fisik maupun digital.
Direktur Informasi Publik DJKPM Komdigi, Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si., menegaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memberi perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan AI.
Regulasi AI Ditujukan Cegah Pengambilan Konten Tanpa Persetujuan
Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Fokus Utama
Nursodik menjelaskan, salah satu fokus utama regulasi yang tengah digodok adalah mencegah sistem AI mengambil, mengolah, dan mendistribusikan konten jurnalistik—baik tulisan maupun foto—tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Selain perlindungan terhadap karya, Komdigi juga mendorong adanya mekanisme penanganan cepat terhadap kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, serta penguatan perlindungan institusional di lingkungan redaksi.
Ia menekankan pentingnya keberanian kolektif insan pers untuk menolak praktik swasensor, karena keselamatan jurnalis berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi.
Indeks Keselamatan Jurnalis Terus Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir
Ancaman Bergeser dari Lapangan ke Tekanan Struktural
Dalam pemaparannya, Nursodik menyoroti tren penurunan skor Indeks Keselamatan Jurnalis dalam tiga tahun terakhir. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengungkapkan bahwa meski kekerasan fisik terhadap jurnalis masih terjadi, kini muncul ancaman baru berupa tekanan struktural, termasuk praktik swasensor di ruang redaksi. Kondisi tersebut dinilai sama berbahayanya karena dapat menggerus kebebasan pers secara perlahan.
Tantangan Jurnalisme di Tengah Disinformasi Berbasis AI
Arus Informasi Cepat Tingkatkan Risiko Kerja Jurnalis
Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat ke platform digital dan media sosial turut meningkatkan risiko kerja jurnalis. Kecepatan penyebaran informasi, algoritma platform, serta maraknya disinformasi yang diproduksi dengan teknologi AI membuat kerja jurnalistik semakin kompleks dan berisiko.
Menurut Nursodik, jika keselamatan jurnalis tidak terjamin, maka kualitas informasi yang diterima publik juga akan menurun, sehingga ruang publik yang sehat ikut terancam.
Komitmen Pemerintah Perkuat Ekosistem Kebebasan Pers
Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem perlindungan jurnalis dan kebebasan pers melalui berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah perbaikan tata kelola informasi publik, penguatan literasi digital, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.
Kolaborasi tersebut melibatkan Dewan Pers, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, perusahaan media, hingga platform digital.
Nursodik juga mengapresiasi Yayasan TIFA, Populix, dan Konsorsium Jurnalisme Aman atas penyelenggaraan diseminasi Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda. Menurutnya, indeks tersebut bukan sekadar angka, melainkan cerminan kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.










