Nextgenindonesia.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 150 hari apabila denda tidak dibayarkan.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara sesuai peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Daftar Vonis Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Sejumlah Pejabat dan Eks Petinggi Pertamina Ikut Dihukum
Beberapa nama yang divonis dalam perkara ini berasal dari lingkungan PT Pertamina dan perusahaan terkait sektor energi.
Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan majelis hakim:
- Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
- Hanung Budya Yuktyanta, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, juga divonis 6 tahun penjara.
- Martin Haendra Nata, yang pernah menjabat Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, dihukum 5 tahun penjara.
- Toto Nugroho, mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina periode 2017-2018, divonis 5 tahun penjara.
- Dwi Sudarsono, eks VP Crude, Product Trading, and Commercial periode 2019-2020, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
- Hasto Wibowo, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, divonis 5 tahun penjara.
- Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dihukum 4 tahun penjara.
Hakim Nilai Para Terdakwa Terbukti Lakukan Korupsi Bersama
Denda Rp1 Miliar Dijatuhkan kepada Seluruh Terdakwa
Ketua majelis hakim Asek Nurhadi menegaskan bahwa para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan petinggi perusahaan energi nasional. Persidangan perkara tersebut mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sektor minyak mentah dan distribusi energi di Indonesia.










