Nextgenindonesia.id – Perkara hukum yang melibatkan aktor Adly Fairuz terkait dugaan wanprestasi dalam pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih terus bergulir. Pihak Adly meminta agar gugatan perdata tersebut dicabut, sementara pihak penggugat bersikukuh menagih ganti rugi senilai Rp 3,6 miliar.
Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hingga kini belum menunjukkan kepastian penyelesaian.
Pihak Adly Fairuz Nilai Gugatan Terlalu Berlarut
Alamat Turut Tergugat Jadi Kendala Persidangan
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menilai proses persidangan berjalan terlalu lama akibat tidak ditemukannya alamat para turut tergugat. Kondisi ini membuat agenda sidang kerap tertunda dan perkara dinilai stagnan tanpa kejelasan.
Menurut Andy, situasi tersebut merugikan kliennya, baik dari segi waktu maupun kondisi psikologis. Ia menyebut status para turut tergugat yang diduga sulit dilacak seharusnya menjadi pertimbangan untuk menghentikan sementara perkara ini.
Permintaan Gugatan Dicabut
Kuasa Hukum Sarankan Ajukan Gugatan Baru
Andy Gultom menyampaikan permohonan agar majelis hakim mempertimbangkan pencabutan gugatan apabila secara administratif perkara tidak dapat dijalankan. Ia menyarankan penggugat mengajukan gugatan baru setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Pihak Adly juga menilai penggugat terkesan memaksakan proses hukum meski masih terdapat banyak kendala teknis. Andy menegaskan kesibukan Adly Fairuz sebagai publik figur terganggu akibat kasus yang terus bergulir tanpa kepastian.
Penggugat Tegas Tak Mau Mundur
Penyelesaian Harus Disertai Pembayaran
Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menegaskan pihaknya tidak akan mencabut gugatan sebelum ada penyelesaian konkret. Menurutnya, tujuan utama gugatan adalah menuntut pertanggungjawaban atas wanprestasi yang ditudingkan kepada Adly Fairuz.
Ia menekankan bahwa pencabutan gugatan hanya akan dilakukan jika hak kliennya dipenuhi, khususnya terkait penggantian kerugian finansial.
Perbedaan Klaim Nominal Kerugian
Rp 300 Juta vs Rp 3,6 Miliar
Polemik ini juga diwarnai perbedaan versi terkait jumlah uang yang diterima dan dikembalikan. Pihak Adly Fairuz mengklaim hanya menerima Rp 300 juta dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta.
Namun, pihak penggugat membantah klaim tersebut. Mereka menyatakan total kerugian yang dialami mencapai Rp 3,6 miliar, sehingga pengembalian Rp 500 juta dinilai jauh dari cukup.
Penggugat Siap Buka Bukti di Persidangan
Bukti Akan Disampaikan ke Majelis Hakim
Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Meisa, menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat yang akan disampaikan pada tahap pembuktian. Bukti tersebut disebut mencakup pesan dan dokumen penting yang belum dipublikasikan ke media.
Penggugat menegaskan tidak akan terburu-buru mencabut gugatan karena hak klien mereka dinilai belum terpenuhi secara menyeluruh.
Perkara Masih Berlanjut
Dengan perbedaan sikap yang tajam antara kedua belah pihak, perkara wanprestasi yang menyeret nama Adly Fairuz dipastikan masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang sesuai agenda, termasuk pemeriksaan bukti dari masing-masing pihak.










