Nextgenindonesia.id – Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas kepada Bripka Dedy Wiratama yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda. Melalui sidang kode etik profesi, anggota Polri tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah selesai digelar. Polda Kaltim menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian.
Sidang Etik Putuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Proses Kode Etik Rampung Digelar Awal Juni
Menurut keterangan pihak kepolisian, sidang kode etik terhadap Bripka Dedy Wiratama telah dilaksanakan pada awal Juni 2026. Dari hasil persidangan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan layak menerima sanksi terberat berupa pemberhentian dari dinas kepolisian.
Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan keterlibatannya dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
Terungkap dari Pengembangan Kasus Kampung Narkoba Gang Langgar
Diduga Berperan Mengawasi Aktivitas di Lokasi Peredaran Narkoba
Kasus yang menyeret Bripka Dedy Wiratama bermula dari pengembangan penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terhadap kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Gang Langgar di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum kepolisian yang diduga membantu jaringan narkoba dengan memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Bripka Dedy disebut memiliki peran sebagai pengawas atau pemantau situasi di sekitar lokasi. Tugas tersebut diduga dilakukan untuk mengawasi pergerakan orang yang keluar masuk kawasan yang menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.
Akan Menghadapi Proses Hukum Pidana
Tidak Hanya Sanksi Etik, Kasus Berlanjut ke Ranah Pidana
Setelah menjalani proses etik dan resmi diberhentikan dari institusi Polri, Bripka Dedy Wiratama masih harus menghadapi proses hukum pidana.
Penyidik akan melanjutkan penanganan kasus untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Gang Langgar.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggerebekan Gang Langgar Tangkap 11 Tersangka
Bandar Narkoba Turut Diamankan dalam Operasi Bareskrim
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri melaksanakan operasi pemberantasan narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda. Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Salah satu yang diamankan adalah sosok yang disebut sebagai bandar utama berinisial Fernandes alias Nando. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya besar kepolisian untuk membongkar jaringan narkoba yang telah lama beroperasi di kawasan tersebut.
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Terlibat Narkoba
Komitmen Bersih-Bersih Internal Terus Dilakukan
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk anggota Polri sendiri.
Kasus pemecatan Bripka Dedy Wiratama menjadi bukti bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada personel yang mencoreng nama institusi dan melanggar hukum. Selain pemberantasan jaringan narkoba di masyarakat, Polri juga terus melakukan pembenahan internal guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.










