BeritaNasional

Kasus Silmy Karim Picu Evaluasi Besar di Imigrasi, Menteri Agus Andrianto Perketat Pengawasan Layanan

15
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Nextgenindonesia.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Menurut Agus, pengawasan terhadap pelayanan publik akan diperkuat dengan melibatkan kantor wilayah (kanwil) di berbagai daerah. Kanwil nantinya akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan yang berlangsung di kantor-kantor imigrasi untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Pengawasan Kantor Imigrasi Akan Diperketat

Kanwil Diminta Terlibat Langsung dalam Monitoring

Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kementerian Imipas akan menurunkan tim pengawas dari tingkat wilayah guna mengevaluasi setiap tahapan pelayanan keimigrasian. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah terjadinya praktik penyimpangan di lapangan.

Agus menilai sistem yang telah dibangun perlu didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki integritas tinggi. Karena itu, evaluasi tidak hanya menyasar mekanisme pelayanan, tetapi juga seluruh aparatur yang terlibat dalam pelaksanaannya.

ASN Imipas Akan Dievaluasi Secara Menyeluruh

Kementerian Imipas juga berencana melakukan peninjauan terhadap kinerja dan integritas pegawai di lingkungan kementerian. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik berjalan profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Agus, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada sistem yang baik, tetapi juga pada komitmen aparatur dalam menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab.

Keluhan Pelayanan Keimigrasian Jadi Sorotan

Banyak Aduan dari WNI dan WNA

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan terkait pelayanan keimigrasian, baik dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Sejumlah laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan di masa mendatang.

Ia juga menyoroti peran biro jasa dan sponsor yang kerap membantu proses pengurusan dokumen keimigrasian. Informasi dari pihak-pihak tersebut disebut turut membantu mengungkap dugaan penyimpangan yang kini tengah diproses hukum.

Kementerian Siapkan Hotline Pengaduan

Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Imipas akan menyediakan saluran pengaduan khusus yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta membantu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Kementerian Imipas Tegaskan Dukungan untuk Proses Hukum KPK

Siap Bersikap Kooperatif dalam Penyidikan

Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Imipas berkomitmen memberikan kerja sama yang diperlukan agar penanganan perkara berjalan lancar dan transparan.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan KPK harus menjadi momentum perbaikan bagi institusi keimigrasian agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional dan akuntabel.

Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Seret Delapan Tersangka

Silmy Karim Diduga Terima Setoran Rutin

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian Wakil Menteri Imipas.

Penyidik menduga praktik pemerasan berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dalam penyelidikan tersebut, Silmy disebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari setoran rutin dengan nilai mencapai Rp100 juta setiap minggu.

Secara keseluruhan, nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version