BeritaNasional

Tersangka Korupsi Anoda Logam Siman Bahar Meninggal, KPK Siapkan SP3

88
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Nextgenindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memproses penghentian penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Siman Bahar. Langkah ini diambil setelah adanya informasi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia di luar negeri.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh kepastian awal terkait kabar tersebut. Namun, KPK masih memerlukan dokumen resmi berupa surat keterangan kematian sebagai dasar administratif.

SP3 Akan Diterbitkan Sesuai Ketentuan Hukum

Proses Penghentian Penyidikan

KPK menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan prosedur hukum yang harus dilakukan apabila tersangka meninggal dunia.

Meski demikian, penerbitan SP3 baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan valid.

Menunggu Bukti Administratif

Pihak KPK menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi syarat utama sebelum mengambil keputusan resmi. Saat ini, proses verifikasi dokumen masih berlangsung.

Kasus Korupsi dengan Nilai Kerugian Besar

Penyitaan Dana Ratusan Miliar

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai sekitar Rp100,7 miliar dari Siman Bahar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam.

Jeratan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Siman Bahar dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Keterlibatan Pihak Lain dan Korporasi

Vonis untuk Mantan Pejabat Antam

Sebelum penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menindak mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang. Ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus yang sama.

Perusahaan Juga Jadi Tersangka

Selain individu, KPK juga menetapkan perusahaan terkait, yakni PT Loco Montrado, sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam Tbk, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penanganan Kasus Tetap Berlanjut

Meski proses hukum terhadap Siman Bahar akan dihentikan, KPK memastikan penyidikan terhadap pihak lain, termasuk korporasi yang terlibat, tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

Exit mobile version