BeritaKriminal

Kasus Guru Silat Cabul di Serang, Lima Anak Jadi Korban dengan Modus Mandi Kembang

82
Sumber foto : Detik.com
Sumber foto : Detik.com

Nextgenindonesia.id – Kepolisian dari Polda Banten mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru silat berinisial MY di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dalam kasus ini, tercatat lima anak menjadi korban.

Kabid Humas Polda Banten, Maruli Achiles Hutapea, menyampaikan bahwa para korban terdiri dari anak-anak di bawah umur dengan rincian tiga korban mengalami persetubuhan dan dua lainnya mengalami tindakan cabul.

Modus Mandi Kembang untuk Tipu Korban

Dalih Membersihkan Diri Jadi Kedok

Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara menawarkan ritual pembersihan diri menggunakan air kembang. Ia juga melakukan pijatan dengan alasan untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan hati korban.

Namun di balik modus tersebut, pelaku justru diduga melakukan tindakan asusila terhadap para korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini telah berlangsung sejak pertengahan 2025.

Barang Bukti Telah Diamankan

Polisi Sita Peralatan yang Digunakan

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Di antaranya berupa kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen pendukung lainnya.

Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Penangkapan Pelaku Sempat Viral

Diamankan Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

Sebelum ditangkap aparat, pelaku MY sempat diamankan oleh warga dan keluarga korban di pinggir jalan. Peristiwa penangkapan tersebut sempat viral di media sosial, bahkan pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga.

Setelah itu, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mencurigakan, terutama yang melibatkan anak-anak di lingkungan sekitar.

Exit mobile version